Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi I DPRA menerima audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur (DPRK Aceh Timur) pada Senin, 2 Maret 2026, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRA, Banda Aceh. Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dengan sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur.
Audiensi dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) HGU DPRK Aceh Timur dan diterima oleh jajaran Komisi I DPRA bersama anggota DPRA dari daerah pemilihan Aceh Timur. Turut hadir perwakilan instansi teknis terkait, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas yang membidangi perkebunan, pertanahan, penanaman modal, kehutanan, serta unsur biro hukum Pemerintah Aceh.
Latar Belakang Sengketa
Warga di berbagai kecamatan di Kabupaten Aceh Timur menilai sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki izin HGU telah mengambil alih lahan yang secara adat maupun faktual dikuasai masyarakat. Konflik yang terjadi tidak hanya menyangkut persoalan batas wilayah, tetapi juga pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat lokal, termasuk pola kemitraan plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Isu Utama dalam Sengketa HGU
- Status legalitas dan batas HGU; Masyarakat mempertanyakan kejelasan sertifikat HGU yang diterbitkan negara, termasuk luasannya yang dinilai mencakup lahan masyarakat, tanah adat, kebun, hingga pekarangan yang telah digunakan secara turun-temurun.
- Pelaksanaan kewajiban perusahaan (plasma & CSR); Warga menilai kewajiban perusahaan dalam program perkebunan plasma kepada petani serta pelaksanaan CSR belum dijalankan secara optimal, adil, dan transparan.
- Kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD); DPRK Aceh Timur juga menilai kontribusi sejumlah perusahaan terhadap PAD belum maksimal dan perlu dievaluasi sebagai bagian dari penyelesaian menyeluruh terhadap konflik ini.
- Dugaan praktik tidak adil dan isu HAM; Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) menyatakan konflik ini telah berlangsung cukup lama dan menyuarakan dugaan terjadinya perampasan lahan, pelanggaran hak asasi, hingga kriminalisasi petani. Aliansi tersebut juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap izin HGU yang dinilai bermasalah serta pengembalian hak masyarakat sesuai ketentuan hukum.
Respons Pemerintah Daerah
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur membentuk Panitia Khusus (Pansus) HGU dengan tugas menginventarisasi dan mengumpulkan data HGU, memverifikasi dokumen, meninjau pelaksanaan plasma dan CSR, serta mengkaji dampak lingkungan. Langkah ini merupakan respons atas tuntutan masyarakat dan hasil pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten pada akhir September 2025.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga telah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama berbagai pihak guna mencari solusi penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan secara komprehensif.
Komitmen DPRA
Dalam audiensi tersebut, DPRK Aceh Timur memaparkan hasil pendalaman dan pengumpulan data terkait konflik lahan yang terjadi. DPRK berharap adanya dukungan dan sinergi lintas lembaga untuk mempercepat penyelesaian permasalahan tersebut.
Ketua Komisi I Tgk H. Muharuddin, S.Sos.I, M.M. menyambut baik audiensi tersebut sebagai bentuk koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan agraria yang berdampak luas bagi masyarakat. DPRA menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme dan kewenangan yang dimiliki, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Aceh serta instansi vertikal terkait.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif. Kedua lembaga sepakat bahwa penyelesaian sengketa HGU harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara DPRK Aceh Timur dan DPRA dalam mendorong penyelesaian konflik agraria secara berkelanjutan di Kabupaten Aceh Timur.[]
(Parlementaria)