Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 11 Maret 2026, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh. Paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting, yakni reposisi keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRA dari Fraksi Partai Golkar, Penyampaian Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 Prakarsa Pemerintah Aceh oleh Gubernur Aceh, serta Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Terhadap Rancangan Qanun dalam Prolega Prioritas tersebut.

Rapat Paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd, M.M dan secara resmi dibuka pada pukul 14.00 WIB dengan diawali pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Sidang ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Pimpinan dan Anggota DPRA, pejabat Pemerintah Aceh, Pimpinan Instansi Vertikal, Akademisi, Organisasi Kemasyarakatan, serta para Wartawan.

Dalam agenda awal, pimpinan sidang menyampaikan adanya reposisi anggota Fraksi Partai Golkar dalam Badan Anggaran DPRA. Berdasarkan surat Fraksi Partai Golkar Nomor 07/FPG/DPRA/III/2026 tanggal 9 Maret 2026, fraksi tersebut melakukan pergantian perwakilan di Banggar DPRA. Posisi yang sebelumnya diisi oleh Irpannusir, S.Ag., SE., M.Si. dan Iskandar Ali, S.Pd., M.Si. digantikan oleh Dr. Fuadri, S.Si., M.Si. dan Raja Lukman Ziaulhaq. Reposisi tersebut merupakan bagian dari dinamika internal fraksi dalam rangka memperkuat peran dan kinerja alat kelengkapan dewan, khususnya dalam menjalankan fungsi penganggaran.

Agenda berikutnya adalah penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 yang merupakan prakarsa Pemerintah Aceh. Penyampaian tersebut dilakukan oleh Gubernur Aceh yang diwakilkan Ir. T. Robby Irza, S.SiT, MT Asisten II Setda Aceh sebagai bagian dari mekanisme pembentukan qanun yang melibatkan kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam merencanakan regulasi prioritas bagi daerah.

Program Legislasi Aceh merupakan instrumen perencanaan pembentukan qanun yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Aceh. Melalui Prolega prioritas ini, pemerintah dan DPRA berupaya memastikan bahwa setiap rancangan qanun yang dibahas benar-benar memiliki urgensi, relevansi, dan manfaat strategis bagi masyarakat Aceh.

Sebelumnya, DPRA telah menetapkan sebanyak 12 judul rancangan qanun dalam Prolega Prioritas Tahun 2025 melalui Keputusan DPRA Nomor 6/DPRA/2025. Dari jumlah tersebut, satu rancangan qanun yaitu “Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029” telah disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada 30–31 Juli 2025.