Rapat Paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd, M.M dan secara resmi dibuka pada pukul 14.00 WIB dengan diawali pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Sidang ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Pimpinan dan Anggota DPRA, pejabat Pemerintah Aceh, Pimpinan Instansi Vertikal, Akademisi, Organisasi Kemasyarakatan, serta para Wartawan.
Dalam agenda awal, pimpinan sidang menyampaikan adanya reposisi anggota Fraksi Partai Golkar dalam Badan Anggaran DPRA. Berdasarkan surat Fraksi Partai Golkar Nomor 07/FPG/DPRA/III/2026 tanggal 9 Maret 2026, fraksi tersebut melakukan pergantian perwakilan di Banggar DPRA. Posisi yang sebelumnya diisi oleh Irpannusir, S.Ag., SE., M.Si. dan Iskandar Ali, S.Pd., M.Si. digantikan oleh Dr. Fuadri, S.Si., M.Si. dan Raja Lukman Ziaulhaq. Reposisi tersebut merupakan bagian dari dinamika internal fraksi dalam rangka memperkuat peran dan kinerja alat kelengkapan dewan, khususnya dalam menjalankan fungsi penganggaran.
Agenda berikutnya adalah penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 yang merupakan prakarsa Pemerintah Aceh. Penyampaian tersebut dilakukan oleh Gubernur Aceh yang diwakilkan Ir. T. Robby Irza, S.SiT, MT Asisten II Setda Aceh sebagai bagian dari mekanisme pembentukan qanun yang melibatkan kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam merencanakan regulasi prioritas bagi daerah.
Program Legislasi Aceh merupakan instrumen perencanaan pembentukan qanun yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Aceh. Melalui Prolega prioritas ini, pemerintah dan DPRA berupaya memastikan bahwa setiap rancangan qanun yang dibahas benar-benar memiliki urgensi, relevansi, dan manfaat strategis bagi masyarakat Aceh.
Sebelumnya, DPRA telah menetapkan sebanyak 12 judul rancangan qanun dalam Prolega Prioritas Tahun 2025 melalui Keputusan DPRA Nomor 6/DPRA/2025. Dari jumlah tersebut, satu rancangan qanun yaitu “Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029” telah disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada 30–31 Juli 2025.
Sementara itu, sebelas Rancangan Qanun lainnya telah melalui proses pembahasan antara alat kelengkapan DPRA bersama tim Pemerintah Aceh. Beberapa di antaranya bahkan telah memperoleh hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari tahapan harmonisasi dan penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional. rancangan qanun yang sudah dapat ditetapkan dalam rapat paripurna termasuk dalam pembahasan Prolega Prioritas Tahun 2025 antara lain ;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan yang dibahas oleh Komisi VI DPRA;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian yang dibahas oleh Komisi V DPRA;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh yang dibahas oleh Badan Legislasi DPRA;
- Rancangan Qanun Aceh tentang "Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh yang juga dibahas oleh Badan Legislasi DPRA.
Selanjutnya rancangan qanun yang telah mendapatkan hasil fasilitasi kemendagri, namun perlu dan masih disesuaikan oleh akd pembahas bersama dengan pemerintah aceh adalah sebagai berikut :
- Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal, Pembahas Komisi VII DPR Aceh;
- Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat, Pembahas Komisi I DPR Aceh;
- Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan, Pembahas Komisi II DPR Aceh.
Berikutnya adalah rancangan qanun yang belum selesai pembahasan dan dilanjutkan tahun 2026, yaitu :
- Rancangan Qanun Aceh Tentang Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025-2045, Pembahas Komisi IV DPR Aceh;
- Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh, Pembahas Komisi III DPR Aceh;
- Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Wali Nanggroe, Pembahas Komisi I DPR Aceh;
- Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh, Pembahas Badan Legislasi DPR Aceh.
Melalui rapat paripurna ini, DPRA menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan melalui penyelesaian pembahasan rancangan qanun yang telah masuk dalam Prolega prioritas. Kehadiran regulasi yang berkualitas diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Aceh.
(Parlementaria)