• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    OJK Aceh: Kinerja Industri Jasa Keuangan Terjaga, Optimisme Pemulihan Pascabencana Meningkat

    3/16/26, Senin, Maret 16, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T05:07:04Z
    Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menyatakan kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) di Aceh tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan positif dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi daerah, khususnya setelah bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir 2025.


    Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, saat kegiatan buka puasa bersama awak media massa Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara OJK dan media dalam membangun perspektif positif terhadap perekonomian Aceh.


    Daddi menjelaskan bahwa kinerja perbankan syariah di Aceh terus menunjukkan tren positif, baik dari sisi penghimpunan dana masyarakat maupun penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif.


    “Bank Umum Syariah maupun BPRS mencatatkan pertumbuhan yang baik. Hal ini menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah serta peran perbankan dalam mendukung perekonomian daerah,” ujar Daddi.


    Kinerja Perbankan Aceh
    Dalam lima tahun terakhir hingga 31 Januari 2026, kinerja perbankan di Aceh menunjukkan peningkatan yang signifikan.
    Total aset perbankan mencapai Rp62,23 triliun, meningkat 19,15 persen.
    Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp44,57 triliun, tumbuh 13,35 persen.
    Pembiayaan meningkat 52,15 persen menjadi Rp47,41 triliun.


    Sementara itu, rasio Non Performing Financing (NPF) masih terjaga di bawah 5 persen, sedangkan Finance to Deposit Ratio (FDR) telah mencapai 106,38 persen pada Januari 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa dana masyarakat yang dihimpun oleh perbankan telah tersalurkan secara optimal kepada sektor ekonomi.


    Namun demikian, pembiayaan berdasarkan lokasi proyek sebesar Rp53,94 triliun masih lebih tinggi dibandingkan pembiayaan berdasarkan lokasi bank sebesar Rp47,41 triliun. Kondisi ini menunjukkan kebutuhan pembiayaan di Aceh masih lebih besar dibandingkan dana yang dihimpun di daerah.


    Karena itu, OJK menilai perlu adanya peningkatan arus investasi dan perbaikan ekosistem investasi di Aceh agar ketersediaan sumber pendanaan semakin kuat.


    Kinerja BPRS
    Untuk Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Aceh, pada Januari 2026 tercatat:
    Aset sebesar Rp917 miliar, turun 2,18 persen (yoy)
    DPK sebesar Rp565 miliar, turun 3,09 persen (yoy)
    Pembiayaan sebesar Rp696 miliar, turun 3,06 persen (yoy)
    Meski demikian, risiko kredit menunjukkan perbaikan dengan rasio NPF menurun dari 13,87 persen pada Desember 2025 menjadi 13,64 persen pada Januari 2026.
    Pertumbuhan Industri Keuangan Non-Bank
    Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) khususnya perusahaan pembiayaan syariah, kinerja juga menunjukkan peningkatan.


    Penyaluran pembiayaan perusahaan pembiayaan syariah pada Desember 2025 mencapai Rp5,67 triliun, meningkat dibandingkan Desember 2024 sebesar Rp5,05 triliun. Sementara rasio NPF tetap terjaga di angka 1,40 persen.


    Pasar Modal Aceh Tumbuh Pesat
    Perkembangan pasar modal di Aceh juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Pada Desember 2025:
    Jumlah investor (SID) mencapai 224.722, tumbuh 51,96 persen (yoy)
    Investor saham sebanyak 88.152, tumbuh 35,60 persen (yoy)
    Nilai transaksi saham mencapai Rp2,142 triliun, meningkat 159,01 persen (yoy)
    Edukasi dan Perlindungan Konsumen
    Sepanjang 1 Januari hingga 28 Februari 2026, OJK Aceh menerima:


    66 pengaduan konsumen secara langsung (walk-in)
    102 pengaduan melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK)
    Selain itu, layanan OJK Checking (SLIK) mencatat 1.650 permintaan secara online dan 668 permintaan walk-in.


    Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan, OJK Aceh juga telah melaksanakan 8 kegiatan edukasi keuangan dengan total 2.528 peserta yang berasal dari berbagai segmen, seperti pelajar, mahasiswa, perempuan, pelaku UMKM, penyandang disabilitas, hingga masyarakat umum.


    Kebijakan Khusus untuk Korban Bencana
    OJK juga mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus pembiayaan bagi debitur terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.


    Hingga Januari 2026, lembaga jasa keuangan di Aceh telah merealisasikan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebesar Rp15,57 triliun, atau sekitar 29,64 persen dari total pembiayaan di wilayah terdampak.


    Menurut Daddi, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus membantu masyarakat terdampak bencana agar dapat memulihkan usaha mereka secara bertahap.


    “OJK bersama pelaku usaha jasa keuangan di Aceh berkomitmen mendukung percepatan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana melalui kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang tepat dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.


    Melalui kegiatan buka puasa bersama ini, OJK Aceh berharap hubungan kemitraan dengan insan media dapat terus terjalin dengan baik sehingga informasi mengenai kebijakan dan perkembangan sektor jasa keuangan dapat tersampaikan secara luas, akurat, dan konstruktif kepada masyarakat.[]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Aceh

    +