Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh yang digelar pada Jumat, 24 Juli 2026. Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Banda Aceh atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun anggaran, yang meliputi realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta laporan keuangan daerah.
Melalui persetujuan bersama tersebut, Pemko dan DPRK Banda Aceh menunjukkan sinergi yang kuat dalam memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menjadi landasan dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
Pemerintah Kota Banda Aceh berharap hasil pembahasan dan persetujuan Raqan ini dapat menjadi pijakan untuk terus memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Banda Aceh.[]