Blangkejeren - ANN
Senin (31/08/2020).
Kepolisian Resor Gayo Lues menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika di Aula Polres Gayo Lues.
Pada Pelaksanaan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika ini langsung dijelaskan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.Ik, MH, kepada awak media bahwa Kasus Narkotika ini Proses hukumnya dalam tahap Penyidikan Oleh Penyidik Polres Gayo Lues dengan barang bukti berupa 65 Kg Ganja Kering siap edar yang di bagi bagi menjadi 73 buah bal ganja kering, dan Tersangka dalam Kasus ini berinisial TRA bin THR sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/VIII/2020/ACEH/RES GAYO LUES,
Adapun Kronologis kejadiannya yakni setelah Personil Polres Gayo Lues mendapatkan informasi mengenai adanya warga Agusen an. Tersangka diatas yang sedang membawa ganja,Personil Polres langsung menuju TKP di Kampung Agusen Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, dan langsung Menggeledah Pelaku,saat itu didapatkan 4 karung Goni Ganja Kering dengan total berat 65 Kg.
Berdasarkan pengakuan Tersangka TRA bin THR, Ganja yang menjadi barang bukti tersebut dalam proses Penjualannya akan dikendalikan dari LP Tanjung Gusta Medan Sumut yang saat ini Pelaku yang mengendalikannya dalam Proses Lidik.