• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    10 Orang WBP Rutan Kota Jantho Dapatkan Asimilasi di Rumah

    8/03/21, Selasa, Agustus 03, 2021 WIB Last Updated 2021-08-03T09:50:13Z
    Aceh Besar - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana.

    Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Jantho melaksanakan pengeluaran Narapidana dalam melaksanakan program asimilasi dirumah sebanyak 10 orang WBP yang telah memenuhi syarat administratif menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi.
    "Hari ini Rutan Jantho telah melaksanakan program asimilasi dirumah sebanyak 10 orang yang telah memenuhi syarat administratif." ungkap Drs Bambang Waluyo, Kepala Rutan Kelas II B Kota Jantho, Aceh Besar, Selasa (3/8).

    ia mengatakan, menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 berisikan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara.

    Rutan Jantho telah melakukan tahapan-tahapan yang telah ditentukan dimulai dari proses kelengkapan berkas pidana, laporan perkembangan narapidana dari para walinya, data ada/tidaknya pelanggaran yang pernah dilakukan selama menjalani pidana.

    "Hal ini juga telah melewati penelitian kemasyarakatan dari Bapas Banda Aceh, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan hingga terbitnya Surat Keputusan tentang Asimilasi Rumah."pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini